Sabtu, 04 Agustus 2012

Sedikit Informasi Bagi yang sering Survey Pasien

Dear Sx Sj, 
Mengingat sebagian dari Sx Sj sering mengikuti survey untuk membantu sesama yang sedang mengalami kesulitan dalam hal pengobatan, barangkali Sx Sj sering mendengar tentang berbagai macam istilah program pemerintah yang dapat meringankan biaya pengobatan warga yang tidak mampu seperti sktm, gakin, dll. 
Berikut sedikit informasi mengenai penggunaan program2 tersebut yang saya kutip dari website Dinas Kesehatan yang barangkali dapat berguna untuk menambah wawasan Sx Sj untuk membantu pasien-pasien yang kita temui, karena seringkali pasien maupun keluarga tidak mengerti dan terhambat dengan birokrasi yang ada.

Sebelumnya berikut istilah yang perlu diketahui terlebih dahulu:

SKTM = surat keterangan tanda miskin
PKM = pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas
Gakin = warga miskin (sebenarnya nama programnya JPK Gakin - jaminan pemeliharaan kesehatan warga miskin)
Kk = kartu keluarga
RS = rumah sakit
IGD = instalasi gawat darurat
Verifikasi = yang dimaksud disini adalah kroscek dari pihak puskesmas yang dilakukan dengan survey ke rumah, untuk membuktikan pasien benar miskin adanya. ( sama dgn yang dilakukan Sx Sj dgn istilah 'survey')

Berikut adalah hasil KUTIPAN dari website Dinas Kesehatan (http://www.dinkes-dki.go.id/) yang menjelaskan Cara penggunaannya di puskesmas, rumah sakit, atau poliklinik.

Pengurusan Pelayanan Kesehatan SKTM dan Gakin
PELAYANAN KESEHATAN DI PKM
KARTU GAKIN
1.TUNJUKKAN KARTU :
- GAKIN
- BBM
- RASKIN
- Prog Keluarga Harapan/Prog Pem lainnya.
2.KTP / KK

SKTM
1.TUNJUKKAN :
- Surat Keterangan Miskin dari RT / RW/ Kelurahan.
2.KTP / KK

PELAYANAN KESEHATAN DI RS
JIKA EMERGENCY MELALUI  IGD :
1.KTP
2.JIKA PASIEN MISKIN MAKA SEMUA PERAWATAN & OBAT DIBEBASKAN JK MEMBAWA SURAT     KETERANGAN MISKIN DARI RT/ RW atau JK TDK BW SRT MISKIN BYR SEMAMPUNYA.
3.JIKA dari IGD MASUK RAWAT INAP PERSYARATAN YANG DILENGKAPI :
a. Kartu Gakin / SKTM
b. Foto Copy KK / KTP
c. SKTM dengan Hasil Verifikasi 
d. Persyaratan dilengkapi paling lambat 3 hari sejak masuk perawatan ( 3 x 24 Jam) tdk termasuk hari sabtu minggu. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan MAKA biaya  prwtan dikenakan  50%.


DI POLIKLINIK :
1.HARUS DG RUJUKAN PUSKESMAS
2.PERSYARATAN YG DIBAWA :
a.Kartu Gakin / Kartu   Prog.Pem GRATIS 100 %
b. KK / KTP
c. SKTM dengan Hasil Verifikasi
- Verifikasi Miskin dan benar miski Gratis Melalui WAWANCARA
- Verifikasi Miskin Kontribusi 25 %
- Verifikasi Kurang Mampu  50 %
- OBAT NON GENERIK TDK DITANGGUNG.
d. BILA DIRAWAT Persyaratan dilengkapi paling lambat 3 hari sejak masuk perawatan ( 3x24 Jam). tdk termasuk hari sabtu minggu . Jika melebihi waktu yang telah ditentukan MAKA biaya perawatan dikenakan 50%.

PERMOHONAN VERIFIKASI
MEMBAWA  SURAT PERMOHONAN UNTUK DIVERIFIKASI DISERTAI BUKTI RAWAT PASIEN DI RUMAH SAKIT   >>
VERIFIKASI DILAKUKAN SETELAH JAM PELAYANAN PKM OLEH TIM DESA YG TERDIRI DARI : RT / STAF KELURAHAN /
KADER / PETUGAS PUSKESMAS KELURAHAN. SETELAH DITANDA TANGANI DAN DI CAP OLEH RT / KELURAHAN DAN
PUSKESMAS, HASIL VERIFIKASI  DIBAWA KE RUMAH SAKIT.


PENGURUSAN SURAT  DI DINAS KESEHATAN

JAMINAN RAWAT
PERSYARATAN YANG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PEMBUATAN JAMINAN RAWAT.
2. KARTU GAKIN / SKTM
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH
4. KTP ASLI
5. KK ASLI

PERSETUJUAN OBAT DAN TINDAKAN
PERSYARATAN YANG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PERSETUJUAN OBAT DAN TINDAKAN  DISERTAI  BIAYA
2. KARTU GAKIN / SKTM
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH
DILUAR JAM KERJA ACC PER TELP

KATASTROPIK
PERSYARATAN YANG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PEMBUATAN KATASTROPIK DISERTAI  REKAP BIAYA TOTAL SERTA FOTO COPY  RESUME MEDIS. 
2. KARTU GAKIN / SKTM
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH

PEMBEBASAN BIAYA
JIKA PASIEN SDH TIDAK SANGGUP LAGI MEMBAYAR SISA BIAYA / BENAR MISKIN MAKA PASIEN
MENANDATANGANI  SURAT PERNYATAAN BERMETERAI, SESUAI MAKLUMAT KAPOLDA DG SANKSI
PIDANA PASAL 269 KUHP TTG PEMALSUAN IDENTITAS / MENGAKU  MISKIN PENJARA 1TH 4 BULAN
( Maklumat Kapolda Metropolitan Jakarta Raya No.Pol: Mak / 01/ XI / 2005 ) .
PERSYARATAN YG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PEMBEBASAN  BIAYA   DISERTAI  DG  TOTAL  BIAYA  PERAWATAN.
2. SKTM / KK / KTP ASLI  
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH


Demikian sedikit informasi mengenai hal ini. Semoga bermanfaat. Mungkin Sx Sj yang sering terlibat dengan ini dilapangan lebih berpengalaman dalam hal ini. Jika ada yang salah dari informasi diatas atau berbeda. Mohon dikoreksi.

Terima kasih

Regards,
Dini

sumber : milis tzuchimedan@yahoogroup.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar