Dear Sx Sj,
Mengingat
sebagian dari Sx Sj sering mengikuti survey untuk membantu sesama yang
sedang mengalami kesulitan dalam hal pengobatan, barangkali Sx Sj sering
mendengar tentang berbagai macam istilah program pemerintah yang dapat
meringankan biaya pengobatan warga yang tidak mampu seperti sktm, gakin,
dll.
Berikut sedikit informasi mengenai penggunaan program2
tersebut yang saya kutip dari website Dinas Kesehatan yang barangkali
dapat berguna untuk menambah wawasan Sx Sj untuk membantu pasien-pasien
yang kita temui, karena seringkali pasien maupun keluarga tidak mengerti
dan terhambat dengan birokrasi yang ada.
Sebelumnya berikut istilah yang perlu diketahui terlebih dahulu:
SKTM = surat keterangan tanda miskin
PKM = pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas
Gakin = warga miskin (sebenarnya nama programnya JPK Gakin
- jaminan pemeliharaan kesehatan warga miskin)
Kk = kartu keluarga
RS = rumah sakit
IGD = instalasi gawat darurat
Verifikasi
= yang dimaksud disini adalah kroscek dari pihak puskesmas yang
dilakukan dengan survey ke rumah, untuk membuktikan pasien benar miskin
adanya. ( sama dgn yang dilakukan Sx Sj dgn istilah 'survey')
Berikut adalah hasil KUTIPAN dari website Dinas Kesehatan (http://www.dinkes-dki.go.id/) yang menjelaskan Cara penggunaannya di puskesmas, rumah sakit, atau poliklinik.
Pengurusan Pelayanan Kesehatan SKTM dan Gakin
PELAYANAN KESEHATAN DI PKM
KARTU GAKIN
1.TUNJUKKAN KARTU :
- GAKIN
- BBM
- RASKIN
- Prog Keluarga Harapan/Prog Pem lainnya.
2.KTP / KK
SKTM
1.TUNJUKKAN :
- Surat Keterangan Miskin dari RT / RW/ Kelurahan.
2.KTP / KK
PELAYANAN KESEHATAN DI RS
JIKA EMERGENCY MELALUI IGD :
1.KTP
2.JIKA PASIEN MISKIN MAKA SEMUA PERAWATAN & OBAT DIBEBASKAN JK MEMBAWA SURAT KETERANGAN MISKIN DARI RT/ RW atau JK TDK BW SRT MISKIN BYR SEMAMPUNYA.
3.JIKA dari IGD MASUK RAWAT INAP PERSYARATAN YANG DILENGKAPI :
a. Kartu Gakin / SKTM
b. Foto Copy KK / KTP
c. SKTM dengan Hasil Verifikasi
d. Persyaratan dilengkapi paling lambat 3 hari sejak masuk perawatan ( 3 x 24 Jam) tdk termasuk hari sabtu minggu. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan MAKA biaya prwtan dikenakan 50%.
DI POLIKLINIK :
1.HARUS DG RUJUKAN PUSKESMAS
2.PERSYARATAN YG DIBAWA :
a.Kartu Gakin / Kartu Prog.Pem GRATIS 100 %
b. KK / KTP
c. SKTM dengan Hasil Verifikasi
- Verifikasi Miskin dan benar miski Gratis Melalui WAWANCARA
- Verifikasi Miskin Kontribusi 25 %
- Verifikasi Kurang Mampu 50 %
- OBAT NON GENERIK TDK DITANGGUNG.
d. BILA DIRAWAT Persyaratan dilengkapi paling lambat 3 hari sejak masuk perawatan ( 3x24 Jam). tdk termasuk hari sabtu minggu . Jika melebihi waktu yang telah ditentukan MAKA biaya perawatan dikenakan 50%.
KARTU GAKIN
1.TUNJUKKAN KARTU :
- GAKIN
- BBM
- RASKIN
- Prog Keluarga Harapan/Prog Pem lainnya.
2.KTP / KK
SKTM
1.TUNJUKKAN :
- Surat Keterangan Miskin dari RT / RW/ Kelurahan.
2.KTP / KK
PELAYANAN KESEHATAN DI RS
JIKA EMERGENCY MELALUI IGD :
1.KTP
2.JIKA PASIEN MISKIN MAKA SEMUA PERAWATAN & OBAT DIBEBASKAN JK MEMBAWA SURAT KETERANGAN MISKIN DARI RT/ RW atau JK TDK BW SRT MISKIN BYR SEMAMPUNYA.
3.JIKA dari IGD MASUK RAWAT INAP PERSYARATAN YANG DILENGKAPI :
a. Kartu Gakin / SKTM
b. Foto Copy KK / KTP
c. SKTM dengan Hasil Verifikasi
d. Persyaratan dilengkapi paling lambat 3 hari sejak masuk perawatan ( 3 x 24 Jam) tdk termasuk hari sabtu minggu. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan MAKA biaya prwtan dikenakan 50%.
DI POLIKLINIK :
1.HARUS DG RUJUKAN PUSKESMAS
2.PERSYARATAN YG DIBAWA :
a.Kartu Gakin / Kartu Prog.Pem GRATIS 100 %
b. KK / KTP
c. SKTM dengan Hasil Verifikasi
- Verifikasi Miskin dan benar miski Gratis Melalui WAWANCARA
- Verifikasi Miskin Kontribusi 25 %
- Verifikasi Kurang Mampu 50 %
- OBAT NON GENERIK TDK DITANGGUNG.
d. BILA DIRAWAT Persyaratan dilengkapi paling lambat 3 hari sejak masuk perawatan ( 3x24 Jam). tdk termasuk hari sabtu minggu . Jika melebihi waktu yang telah ditentukan MAKA biaya perawatan dikenakan 50%.
PERMOHONAN VERIFIKASI
MEMBAWA SURAT PERMOHONAN UNTUK DIVERIFIKASI DISERTAI BUKTI RAWAT PASIEN DI RUMAH SAKIT >>
MEMBAWA SURAT PERMOHONAN UNTUK DIVERIFIKASI DISERTAI BUKTI RAWAT PASIEN DI RUMAH SAKIT >>
VERIFIKASI DILAKUKAN SETELAH JAM PELAYANAN PKM OLEH TIM DESA YG TERDIRI DARI : RT / STAF KELURAHAN /
KADER / PETUGAS PUSKESMAS KELURAHAN. SETELAH DITANDA TANGANI DAN DI CAP OLEH RT / KELURAHAN DAN
PUSKESMAS, HASIL VERIFIKASI DIBAWA KE RUMAH SAKIT.
PENGURUSAN SURAT DI DINAS KESEHATAN
JAMINAN RAWAT
PERSYARATAN YANG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PEMBUATAN JAMINAN RAWAT.
2. KARTU GAKIN / SKTM
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH
4. KTP ASLI
5. KK ASLI
PERSETUJUAN OBAT DAN TINDAKAN
PERSYARATAN YANG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PERSETUJUAN OBAT DAN TINDAKAN DISERTAI BIAYA
2. KARTU GAKIN / SKTM
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH
DILUAR JAM KERJA ACC PER TELP
KATASTROPIK
PERSYARATAN YANG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PEMBUATAN KATASTROPIK DISERTAI REKAP BIAYA TOTAL SERTA FOTO COPY RESUME MEDIS.
2. KARTU GAKIN / SKTM
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH
PEMBEBASAN BIAYA
JIKA PASIEN SDH TIDAK SANGGUP LAGI MEMBAYAR SISA BIAYA / BENAR MISKIN MAKA PASIEN
MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN BERMETERAI, SESUAI MAKLUMAT KAPOLDA DG SANKSI
PIDANA PASAL 269 KUHP TTG PEMALSUAN IDENTITAS / MENGAKU MISKIN PENJARA 1TH 4 BULAN
( Maklumat Kapolda Metropolitan Jakarta Raya No.Pol: Mak / 01/ XI / 2005 ) .
PERSYARATAN YG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PEMBEBASAN BIAYA DISERTAI DG TOTAL BIAYA PERAWATAN.
2. SKTM / KK / KTP ASLI
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH
KADER / PETUGAS PUSKESMAS KELURAHAN. SETELAH DITANDA TANGANI DAN DI CAP OLEH RT / KELURAHAN DAN
PUSKESMAS, HASIL VERIFIKASI DIBAWA KE RUMAH SAKIT.
PENGURUSAN SURAT DI DINAS KESEHATAN
JAMINAN RAWAT
PERSYARATAN YANG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PEMBUATAN JAMINAN RAWAT.
2. KARTU GAKIN / SKTM
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH
4. KTP ASLI
5. KK ASLI
PERSETUJUAN OBAT DAN TINDAKAN
PERSYARATAN YANG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PERSETUJUAN OBAT DAN TINDAKAN DISERTAI BIAYA
2. KARTU GAKIN / SKTM
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH
DILUAR JAM KERJA ACC PER TELP
KATASTROPIK
PERSYARATAN YANG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PEMBUATAN KATASTROPIK DISERTAI REKAP BIAYA TOTAL SERTA FOTO COPY RESUME MEDIS.
2. KARTU GAKIN / SKTM
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH
PEMBEBASAN BIAYA
JIKA PASIEN SDH TIDAK SANGGUP LAGI MEMBAYAR SISA BIAYA / BENAR MISKIN MAKA PASIEN
MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN BERMETERAI, SESUAI MAKLUMAT KAPOLDA DG SANKSI
PIDANA PASAL 269 KUHP TTG PEMALSUAN IDENTITAS / MENGAKU MISKIN PENJARA 1TH 4 BULAN
( Maklumat Kapolda Metropolitan Jakarta Raya No.Pol: Mak / 01/ XI / 2005 ) .
PERSYARATAN YG DIBAWA :
1. SURAT PENGANTAR RS UNTUK PEMBEBASAN BIAYA DISERTAI DG TOTAL BIAYA PERAWATAN.
2. SKTM / KK / KTP ASLI
3. HASIL VERIFIKASI RUMAH
Demikian
sedikit informasi mengenai hal ini. Semoga bermanfaat. Mungkin Sx Sj
yang sering terlibat dengan ini dilapangan lebih berpengalaman dalam hal
ini. Jika ada yang salah dari informasi
diatas atau berbeda. Mohon dikoreksi.
Terima kasih
Regards,
Dini
sumber : milis tzuchimedan@yahoogroup.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar